Soal Putusan MA Terkait Aset First Travel, Ini Kata Kajari Depok
Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:41 WIB
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel . Kejari Depok saat ini baru menerima petikan surat terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
“Saat ini kami baru menerima petikan putusan perkara tersebut, yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” ungkap Kepala Kejari Depok Mia Banulita, Sabtu (7/1/2023).
Mia mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus First Travel ini. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.
“Menyikapi amar putusan PK dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” katanya.
Mia menuturkan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi amar putusan PK tersebut. Prinsip tersebut dilakukan sambil menunggu salin putusan lengkapnya dari MA.
“Sebagaimana amanat perintah pimpinan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya upaya PK yang dilakukan 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.
“Saat ini kami baru menerima petikan putusan perkara tersebut, yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” ungkap Kepala Kejari Depok Mia Banulita, Sabtu (7/1/2023).
Mia mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus First Travel ini. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.
“Menyikapi amar putusan PK dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” katanya.
Mia menuturkan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi amar putusan PK tersebut. Prinsip tersebut dilakukan sambil menunggu salin putusan lengkapnya dari MA.
“Sebagaimana amanat perintah pimpinan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya upaya PK yang dilakukan 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.
(hab)
tulis komentar anda