Pria Penganiaya Ayah Kandung di Tambora Ternyata Driver Ojol
Rabu, 04 Januari 2023 - 08:49 WIB
JAKARTA - Seorang pria berinisial SG (47) yang tega menganiaya ayah kandungnya sendiri DT (84) diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urinenya.
”Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine. Ternyata hasilnya positif sabu,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu (4/1/2023).
Putra mengatakan, pelaku merupakan anak tunggal yang masih tinggal seatap oleh ayahnya. Ibu korban, diketahui telah meninggal dunia. Pelaku berstatus sudah menikah namun belum dikaruniai seorang anak.
”Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya (pelaku). Istri pelaku tinggal terpisah. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online,” ucapnya.
Terkait kepemilikan sabu, Putra belum dapat menjelaskan lebih jauh. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. ”Kami akan kembangkan lebih dalam asal narkobanya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Ketika itu korban hendak makan, namun dilarang oleh pelaku.
Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah. Melihat nasi tumpah, emosi pelaku pun semakin tersulut. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka-luka.
Mengetahui adanya kejadian itu, pengurus RT setempat langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi. Pelaku kemudian ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora.
Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
”Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine. Ternyata hasilnya positif sabu,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu (4/1/2023).
Putra mengatakan, pelaku merupakan anak tunggal yang masih tinggal seatap oleh ayahnya. Ibu korban, diketahui telah meninggal dunia. Pelaku berstatus sudah menikah namun belum dikaruniai seorang anak.
”Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya (pelaku). Istri pelaku tinggal terpisah. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online,” ucapnya.
Terkait kepemilikan sabu, Putra belum dapat menjelaskan lebih jauh. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. ”Kami akan kembangkan lebih dalam asal narkobanya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Ketika itu korban hendak makan, namun dilarang oleh pelaku.
Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah. Melihat nasi tumpah, emosi pelaku pun semakin tersulut. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka-luka.
Mengetahui adanya kejadian itu, pengurus RT setempat langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi. Pelaku kemudian ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora.
Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(ams)
tulis komentar anda