Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Tanah Abang Tewas Ditusuk Teman
Senin, 02 Januari 2023 - 06:22 WIB
JAKARTA - Seorang pria berinisial DFB (24), meninggal dunia setelah ditusuk oleh temannya, MM (49), di Tanah Kosong, Jalan KH Mas Mansyur, RT 12 RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 1 Januari 2023. Penusukan itu dipicu cekcok antara keduanya yang tengah mabuk minuman keras ( miras ).
"Korban dan pelaku sempat cekcok mulut hingga terjadi penusukan. Kejadian Minggu 1 Januari 2022 dini pukul 04.00 WIB," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Pandji Ramadhan di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Pandji mengungkapkan, sebelum pertikaian itu terjadi keduanya tengah berpesta miras.Dia mengatakan, korban dan pelaku ini sebelum terjadi pertikaian sempat berpesta minuman keras (miras) di lokasi. Kemudian, terjadi keributan antara MM dan DFB hingga penusukan.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tarakan dan sempat menjalani perawatan. Namun pukul 11.00 WIB korban meninggal," terangnya.
Pandji menuturkan pihaknya saat ini telah mengamankan MM beberapa jam setelah kejadian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk botol miras kosong dari sisa pesta miras.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di ataslima tahun penjara," pungkasnya.
"Korban dan pelaku sempat cekcok mulut hingga terjadi penusukan. Kejadian Minggu 1 Januari 2022 dini pukul 04.00 WIB," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Pandji Ramadhan di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Pandji mengungkapkan, sebelum pertikaian itu terjadi keduanya tengah berpesta miras.Dia mengatakan, korban dan pelaku ini sebelum terjadi pertikaian sempat berpesta minuman keras (miras) di lokasi. Kemudian, terjadi keributan antara MM dan DFB hingga penusukan.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tarakan dan sempat menjalani perawatan. Namun pukul 11.00 WIB korban meninggal," terangnya.
Pandji menuturkan pihaknya saat ini telah mengamankan MM beberapa jam setelah kejadian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk botol miras kosong dari sisa pesta miras.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di ataslima tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda