Polres Jakarta Barat Lakukan 525 Restorative Justice di Tahun 2022, Mayoritas Perkara KDRT
Minggu, 01 Januari 2023 - 07:23 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan sebanyak 525 perkara. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling banyak dilakukan restorative justice .
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, sebanyak 525 perkara yang dilakukan restorative justice ini merupakan bagian dari 1.913 perkara yang ditangani Polres Jakarta Barat selama tahun 2022.
"Total ada 525 perkara yang ditangani melalui restorative justice. Mayoritas perkara yang ditangani lewat RJ yaitu kasus penipuan dan KDRT," kata Pasma melalui keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Menurut Pasma, mekanisme RJ selalu dikedepankan oleh jajarannya guna mencapai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, sehingga kasus tidak sampai proses pengadilan.
"Dalam penanganan proses RJ ini, kami memberikan kesempatan dan ruang antara kedua belah pihak, dalam hal ini pelaku dan korban untuk bermediasi," ujarnya.
Pasma mengungkapkan, kepolisian memfasilitasi bagaimana penanganan masalah yang dialami korban kepada pelaku atau pihak yang dilaporkan. Dia menyebutkan salah satunya yakni jika korban berkenan untuk memaafkan terlapor dan mencabut laporan.
"Kita beri ruang baik kepada pelaku dan korban untuk bermediasi. Jika korban sepakat untuk mencabut laporan, maka kita akan hentikan proses hukumnya," ucapnya.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, sebanyak 525 perkara yang dilakukan restorative justice ini merupakan bagian dari 1.913 perkara yang ditangani Polres Jakarta Barat selama tahun 2022.
"Total ada 525 perkara yang ditangani melalui restorative justice. Mayoritas perkara yang ditangani lewat RJ yaitu kasus penipuan dan KDRT," kata Pasma melalui keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Menurut Pasma, mekanisme RJ selalu dikedepankan oleh jajarannya guna mencapai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, sehingga kasus tidak sampai proses pengadilan.
"Dalam penanganan proses RJ ini, kami memberikan kesempatan dan ruang antara kedua belah pihak, dalam hal ini pelaku dan korban untuk bermediasi," ujarnya.
Baca Juga
Pasma mengungkapkan, kepolisian memfasilitasi bagaimana penanganan masalah yang dialami korban kepada pelaku atau pihak yang dilaporkan. Dia menyebutkan salah satunya yakni jika korban berkenan untuk memaafkan terlapor dan mencabut laporan.
"Kita beri ruang baik kepada pelaku dan korban untuk bermediasi. Jika korban sepakat untuk mencabut laporan, maka kita akan hentikan proses hukumnya," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda