Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu Terancam 6 Tahun Penjara 

Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:40 WIB
Lansia penjual tisu berinisial S (63) ditabrak pengendara moge hingga tewas di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga meninggal di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, berpotensi jadi tersangka. RMP terancam 6 tahun penjara.



Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana untuk menjadikan RMP sebagai tersangka.



"Hasil gelar perkara interenal kita sudah mengarah ke tersangka," ujarnya, Jumat, (30/12/2022).



Dia mengatakan, unsur pidana yang dimaksud karena kelalaiannya RMP mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia.

"Sesuai Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman maksimal 6 tahun," tegasnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Selasa, (27/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya terjadi di depan SDN Gondangdia 01.

Kejadian bermula ketika S hendak pulang ke rumahnya di kawasan Tanah Abang setelah berjualan Tisu.

S kemudian menyebrang jalan, namun dari Jalan HOS Cokroaminoto arah Kuningan menuju Tugu Tani Jalan KH Wahid Hasyim datang Moge Harley Davidson dengan kecepatan tinggi yang dikendarai RMP.

Dia lantara terseret beberapa meter. S yang sekarat karena mengalami luka berat di bagian kepala dan lengan itu pun kemudian dilarikan ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ibu satu anak itu pun menghembuskan napas terakhirnya di RSCM.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More