BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Anak 6 Bulan, Dinkes DKI Tunggu Regulasi Kemenkes
Kamis, 29 Desember 2022 - 07:24 WIB
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan masih menuggu regulasi dari Kemenkes terkait penggunaan vaksin Covid-19 jenis Pfizer untuk anak usia enam bulan. Meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan penggunaan vaksin Pfizer untuk anak usia enam bulan.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, setiap izin penggunaan dari BPOM, tidak otomatis vaksin tersebut bisa langsung disuntikkan untuk anak-anak usia enam bulan.
Penyuntikan baru dapat dilakukan setelah ada regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)."Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes terkait ini. Kami masih menunggu regulasinya," kata Ngabila saat dihubungi wartawan, Rabu (28/12/2022).
Menurut dia, regulasi yang dimaksud tersebut yaitu berkaitan dengan dosis, cara pemberian, beserta hal lainnya. Dia pun berharap masyarakat dapat bersabar dengan adanya informasi tersebut.
Ngabila menuturkan, jika memang sudah ada regulasi tertulis dari Kemenkes, pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. "Karena ada beberapa tahapan untuk implementasi vaksin," tuturnya.
Jika memang telah keluar izin penggunaan dari BPOM, lanjut Ngabila, makan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji serta meneliti kembali vaksin tersebut. Dan kalau memang dibutuhkan, tentunya dibuatkan surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes.
"Kami imbau masyarakat terus optimis dan bertahan hidup selama status pandemi belum dicabut," ucapnya.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, setiap izin penggunaan dari BPOM, tidak otomatis vaksin tersebut bisa langsung disuntikkan untuk anak-anak usia enam bulan.
Penyuntikan baru dapat dilakukan setelah ada regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)."Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes terkait ini. Kami masih menunggu regulasinya," kata Ngabila saat dihubungi wartawan, Rabu (28/12/2022).
Menurut dia, regulasi yang dimaksud tersebut yaitu berkaitan dengan dosis, cara pemberian, beserta hal lainnya. Dia pun berharap masyarakat dapat bersabar dengan adanya informasi tersebut.
Ngabila menuturkan, jika memang sudah ada regulasi tertulis dari Kemenkes, pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. "Karena ada beberapa tahapan untuk implementasi vaksin," tuturnya.
Jika memang telah keluar izin penggunaan dari BPOM, lanjut Ngabila, makan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji serta meneliti kembali vaksin tersebut. Dan kalau memang dibutuhkan, tentunya dibuatkan surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes.
"Kami imbau masyarakat terus optimis dan bertahan hidup selama status pandemi belum dicabut," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda