Satpas SIM Jakpus Layani 5.000 Pemohon Perpanjangan SIM, Terapkan Protokol Kesehatan

Sabtu, 11 Juli 2020 - 17:03 WIB
Terhitung sejak 30 Mei hingga 11 Juli 2020, Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Metro Jakarta Pusat telah melayani 5.000 pemohon perpanjangan SIM. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Terhitung sejak 30 Mei hingga 11 Juli 2020, Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Metro Jakarta Pusat telah melayani 5.000 pemohon perpanjangan SIM. Proses perpanjangan SIM tersebut bertempat di Polsek Kemayoran.

"5.000 pemohon sudah dilayani di Satpas Kemayoran. Di sini khusus perpanjangan SIM saja, SIM A dan SIM C," ujar Kanit SIM Polres Metro Jakarta Pusat, AKP P Panjaitan saat ditemui di Polsek Kemayoran, Sabtu (11/7/2020). (Baca juga; Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengacu Tanggal Lahir )

AKP P Panjaitan mengatakan, masyarakat di Jakarta Pusat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat mengurusnya di Polsek Kemayoran. Namun, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru dapat mendatangi loket pembuatan surat mengemudi di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Lebih lanjut, AKP P Panjaitan menegaskan, proses perpanjangan SIM di Satpas Kemayoran tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19. "Kami sampaikan imbaun kepada semua pemohon untuk memakai masker dan menjaga jarak saat antre di loket pelayanan," ucapnya. (Lihat Foto; Satpas SIM Jakarta Pusat Kembali Buka Layanan untuk Warga )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More