Razia Jelang Nataru, Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang Temukan Barang Terlarang
Kamis, 22 Desember 2022 - 03:23 WIB
BEKASI - Untuk meningkatkan pengamanan jelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru ), petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang bersama TNI-Polri menggelar razia gabungan di sejumlah kamar blok hunian narapidana. Alhasil, sejumlah barang terlarang dan berbahaya ditemukan.
Sasaran target razia di adalah kamar hunian yang ada di blok wanita dan blok yudhistira (laki-laki). Target razia ini adalah benda-benda yang dilarang keberadaannya serta dianggap membahayakan bagi para penghuni Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Johannes mengatakan, razia dilakukan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Kemudian, sambungnya, serta surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 19 Desember 2022.
"Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu, pemeriksaan dan penggeledahan kamar dua blok, blok hunian wanita dan yudhistira, penertiban dan pengarahan terkait peraturan tata tertib Lapas," ujar Johannes yang biasa Very usai pelaksanaan razia di Lapas Kelas IIA Cikarang, Rabu 21 Desember 2022 malam.
Selain menyisir setiap sudut kamar, kata dia, petugas juga menggeledah satu per satu narapida untuk menemukan benda-benda berbahaya. Alhasil penggeladahan dan pemeriksaan terhadap para narapidana, ditemukan puluhan jenis benda tajam, perangkat elektronik hingga korek api.
"Hasilnya ada 25 buah benda tajam berupa (gunting kuku gunting, pinset, sajam buatan), delapan unit handphone, 13 buah alat cukur,serta sejumlah barang yang dilarang keberadaannya di dalam kamar hunian, barang-barang terlarang hasil razia disita dan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," tuturnya.
Sasaran target razia di adalah kamar hunian yang ada di blok wanita dan blok yudhistira (laki-laki). Target razia ini adalah benda-benda yang dilarang keberadaannya serta dianggap membahayakan bagi para penghuni Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Johannes mengatakan, razia dilakukan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Kemudian, sambungnya, serta surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 19 Desember 2022.
"Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu, pemeriksaan dan penggeledahan kamar dua blok, blok hunian wanita dan yudhistira, penertiban dan pengarahan terkait peraturan tata tertib Lapas," ujar Johannes yang biasa Very usai pelaksanaan razia di Lapas Kelas IIA Cikarang, Rabu 21 Desember 2022 malam.
Selain menyisir setiap sudut kamar, kata dia, petugas juga menggeledah satu per satu narapida untuk menemukan benda-benda berbahaya. Alhasil penggeladahan dan pemeriksaan terhadap para narapidana, ditemukan puluhan jenis benda tajam, perangkat elektronik hingga korek api.
"Hasilnya ada 25 buah benda tajam berupa (gunting kuku gunting, pinset, sajam buatan), delapan unit handphone, 13 buah alat cukur,serta sejumlah barang yang dilarang keberadaannya di dalam kamar hunian, barang-barang terlarang hasil razia disita dan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda