Libur Nataru, Penumpang KA Usia 6-12 Belum Vaksin Bisa Lakukan Perjalanan Tanpa Surat Dokter

Selasa, 20 Desember 2022 - 01:08 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui persyaratan bagi para penumpang khususnya usia 6-12 tahun menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Foto/MPI
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui persyaratan bagi para penumpang khususnya usia 6-12 tahun menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Penumpang usia tersebut kini diperbolehkan naik kereta api tanpa harus menunjukkan keterangan dokter sebelum vaksin.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.

Sebelum aturan terbaru ini, para pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022:



1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More