Aniaya Kekasih karena Cemburu, Sang Pria Dibidik Polisi Jadi Tersangka
Senin, 19 Desember 2022 - 19:33 WIB
JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami perempuan berinisial NU (26). NU dianiaya kekasihnya sendiri berinisial D lantaran cemburu.
"Gelar perkara hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (19/12/2022).
Gelar perkara untuk menentukan kasus naik pada tahap sidik atau tidak. Saat ini, pihaknya telah menginterogasi sejumlah saksi.
Baca juga: Curi Motor, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga Cengkareng
Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, polisi kemudian baru dapat menetapkan tersangka.
"Berdasarkan keyakinan penyidik putusan gelar akan menentukan duduk perkara sekaligus tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sejak Oktober 2022 lalu hingga kini belum ada kejelasan.
NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat saat menghadiri pernikahan temannya.
Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri). Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu.
"Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya, Senin (19/12/2022).
Kemudian, D membawa NU ke tempat kosnya dan kembali mendapatkan penganiayaan dan dipukul berkali-kali. Esok paginya, NU kembali dianiaya oleh D hingga membuatnya tak berdaya.
NU baru dapat lepas dari tangan D setelah menelepon ibunya. Sang ibu meminta agar D melepaskan anaknya. "Saya keluar dari tempat kosnya sore, setelah itu meminta tolong ke teman di Tebet," ujarnya.
NU sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat sejumlah luka yang dideritanya. "Ada 30 luka di tubuh saya karena dianiaya D," tuturnya.
"Gelar perkara hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (19/12/2022).
Gelar perkara untuk menentukan kasus naik pada tahap sidik atau tidak. Saat ini, pihaknya telah menginterogasi sejumlah saksi.
Baca juga: Curi Motor, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga Cengkareng
Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, polisi kemudian baru dapat menetapkan tersangka.
"Berdasarkan keyakinan penyidik putusan gelar akan menentukan duduk perkara sekaligus tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sejak Oktober 2022 lalu hingga kini belum ada kejelasan.
NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat saat menghadiri pernikahan temannya.
Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri). Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu.
"Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya, Senin (19/12/2022).
Kemudian, D membawa NU ke tempat kosnya dan kembali mendapatkan penganiayaan dan dipukul berkali-kali. Esok paginya, NU kembali dianiaya oleh D hingga membuatnya tak berdaya.
NU baru dapat lepas dari tangan D setelah menelepon ibunya. Sang ibu meminta agar D melepaskan anaknya. "Saya keluar dari tempat kosnya sore, setelah itu meminta tolong ke teman di Tebet," ujarnya.
NU sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat sejumlah luka yang dideritanya. "Ada 30 luka di tubuh saya karena dianiaya D," tuturnya.
(jon)
tulis komentar anda