Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor yang Tewaskan 1 Lawannya
Senin, 05 Desember 2022 - 14:09 WIB
BOGOR - Polisi menangkap pelaku tawuran antar kelompok berinisial RN (24) di Kota Bogor . Dalam tawuran itu, satu orang yakni AB (19), meninggal dunia kehabisan darah karena mengalami luka bacok .
Wakapolresta Bogo Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran itu terjadi pada 19 November 2022. Awalnya, kelompok pelaku dengan kelompok korban janjian tawuran di Jalan Soleh Iskandar.
"Tawuran itu merupakan kejadian yang sudah mereka janjikan. Jadi mereka janjian di wilayah Kayu Manis, Tanah Sareal," kata Ferdy di Bogor, Senin (5/12/2022).
Dalam aksinya, mereka tawuran menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Kelompok dari korban kalah jumlah sehingga terdesak mundur.
"Korban terdesak mundur, pada saat mundur korban dibacok di bagian kaki dan tangan. Sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit," jelas Ferdy.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu orang yakni RN pelaku utama pembacokan kepada korban.
"Pasal yang kita sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kita masih lakuan pencarian terhadap satu orang tersangka lainnya yang mengundang untuk tawuran," tutupnya.
Wakapolresta Bogo Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran itu terjadi pada 19 November 2022. Awalnya, kelompok pelaku dengan kelompok korban janjian tawuran di Jalan Soleh Iskandar.
"Tawuran itu merupakan kejadian yang sudah mereka janjikan. Jadi mereka janjian di wilayah Kayu Manis, Tanah Sareal," kata Ferdy di Bogor, Senin (5/12/2022).
Dalam aksinya, mereka tawuran menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Kelompok dari korban kalah jumlah sehingga terdesak mundur.
"Korban terdesak mundur, pada saat mundur korban dibacok di bagian kaki dan tangan. Sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit," jelas Ferdy.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu orang yakni RN pelaku utama pembacokan kepada korban.
"Pasal yang kita sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kita masih lakuan pencarian terhadap satu orang tersangka lainnya yang mengundang untuk tawuran," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda