Urip, Pria di Bogor yang Merekayasa Kematiannya Bakal Dipidana atau Restorative Justice?

Minggu, 20 November 2022 - 17:02 WIB
Polisi masih mendalami kasus Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor yang meninggal dunia tapi hidup kembali. Foto: Ist
BOGOR - Polisi masih mendalami kasus Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor yang meninggal dunia tapi hidup kembali . Apakah rekayasa kematian tersebut memenuhi unsur pidana atau dilakukan restorative justice ?

"Kita perangkat hukum yang ada salah satunya restorative justice itu bisa digunakan masyarakat dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum itu tidak semata hanya mempidanakan orang, tapi bagaimana membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat itu yang terpenting," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Kasus Rekayasa Mati Suri Pria di Bogor, Polisi Pastikan Urip Tidak Menghilang



Sehingga, tidak serta merta setiap kejadian harus dipidana atau dipenjara. Edukasi dan pembelajaran hukum masyarakat juga menjadi penting dilakukan.

"Ini yang paling penting masyarakat memiliki kesadaran apa yang dilakukan itu salah. Bukan semata-mata ada kejadian harus dipidana, harus dimasukkan ke sel bukan seperti itu. Bagaimana mengedukasi masyarakat terpenting kesadaran dengan hukum," ungkapnya.

Menurut Iman, Urip akan menyampaikan permohonan maaf atas rekayasa kematian yang dilakukannya. Dia memohon maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

"Yang bersangkutan akan mengklarifikasi kejadian sebenarnya sekaligus meminta maaf telah membuat kegaduhan," katanya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More