36 Pelanggar IMB di Mampang Jalani Pemberkasan Yustisi, Denda Capai Rp20 Juta
Jum'at, 18 November 2022 - 09:24 WIB
JAKARTA - Sebanyak 36 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan . Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) meminta mereka melengkapi berkas pendukung yustisi untuk disidangkan di pengadilan .
"Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi," ujar Camat Mampang Prapatan Ujang Harmawan saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada tanggal 25 November 2022. Kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di wilayah Mampang.
Namun, katanya, dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.
"Harapannya pelanggaran semakin minim. Apalagi di RDTRW yang baru ini tidak ada lagi jalur hijau," tutur mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan, Kris Darmanto menambahkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal. Sebagai efek jera, para pelanggar IMB tersebut dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan.
Besaran sanksi denda yang diberikan, kata dia, nantinya diputuskan hakim pada persidangan yustisi di pengadilan.
"Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan. Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp20 juta," katanya.
"Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi," ujar Camat Mampang Prapatan Ujang Harmawan saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga
Menurutnya, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada tanggal 25 November 2022. Kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di wilayah Mampang.
Namun, katanya, dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.
"Harapannya pelanggaran semakin minim. Apalagi di RDTRW yang baru ini tidak ada lagi jalur hijau," tutur mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan, Kris Darmanto menambahkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal. Sebagai efek jera, para pelanggar IMB tersebut dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan.
Besaran sanksi denda yang diberikan, kata dia, nantinya diputuskan hakim pada persidangan yustisi di pengadilan.
"Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan. Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp20 juta," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda