Sejumlah Sekolah di Jakarta Pusat Disatroni Polisi, Apa Ada?

Jum'at, 11 November 2022 - 20:08 WIB
"Seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di sana disebutkan pasal 2 barang siapa yang memperoleh atau pun membawa sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalau untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu 9 November 2022.

Menurutnya, hal inilah yang masih belum difahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padalah ancamannya sangat berat.

Undang-Undang Darurat ini bisa terap kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun senjata tersebut belum digunakan untuk melukai. Pihaknya pun, kata Komarudin tak pandang bulu menerapkan UU Darurat. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar kata dia bisa diadili di Peradilan Anak.

"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalau sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," jelas Komarudin.

Oleh sebab itu, pihaknya pun rutin mensosialisasikan UU Darurat di kalangan pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran.

"Sosialisasi secara intens kita lakukan kepada para pelajar. Kita keliling sekolah (di Jakpus) dari Binmas, Polsek juga. Seminggu sekali biasanya," ucapnya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More