Perluasan 2,2 Hektare TPA Burangkeng Bekasi hanya Tampung Sampah Setahun
Kamis, 10 November 2022 - 11:19 WIB
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu. Perluasan lahan itu dilakukan tahun depan hanya bisa menampung sampah selama setahun.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan realisasi penambahan lahan di TPA Burangkeng seluas 2,2 hektarebaru bisa dilakukan pada awal 2023. Sehingga luas TPA itu nantinya mencapai 11,6 hektare sesuai Perda RTRW.
”Karena menurut aturan, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektar saja. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektare. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektar, malah akan melanggar perda,” kata Dani, Rabu (9/11/2022).
Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektare, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA.
Hal tersebut dilakukan karena jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 3,9 juta jiwa. Sampah yang dilayani pihaknya pun otomatis akan semakin bertambah.
”Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi,” ujarnya.
Kedepannya, Dani berharap bisa membahas permasalahan tersebut bersama legislatif untuk merivisi perda RTRW agar ketersediaan lahan di TPA Burangkeng bisa ditambah.
”Sehingga kami harus merivisi perda, karema timbulnya sampahnya nambah terus, mesk pun ada bank sampah, buat TPS3R dan TPST, tetap pada akhirnya TPA harus ditambah lahannya, minimal 5 hektare lagi sehingga total jadi 16 hektare nanti,” tegasnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan realisasi penambahan lahan di TPA Burangkeng seluas 2,2 hektarebaru bisa dilakukan pada awal 2023. Sehingga luas TPA itu nantinya mencapai 11,6 hektare sesuai Perda RTRW.
”Karena menurut aturan, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektar saja. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektare. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektar, malah akan melanggar perda,” kata Dani, Rabu (9/11/2022).
Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektare, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA.
Hal tersebut dilakukan karena jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 3,9 juta jiwa. Sampah yang dilayani pihaknya pun otomatis akan semakin bertambah.
”Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi,” ujarnya.
Kedepannya, Dani berharap bisa membahas permasalahan tersebut bersama legislatif untuk merivisi perda RTRW agar ketersediaan lahan di TPA Burangkeng bisa ditambah.
”Sehingga kami harus merivisi perda, karema timbulnya sampahnya nambah terus, mesk pun ada bank sampah, buat TPS3R dan TPST, tetap pada akhirnya TPA harus ditambah lahannya, minimal 5 hektare lagi sehingga total jadi 16 hektare nanti,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda