Catat! Tambah Ruangan Rumah juga Wajib Urus IMB

Rabu, 09 November 2022 - 17:02 WIB
Pemkot Jakarta Utara memanggil 300 warga pelanggar IMB. Mereka dikumpulkan di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota, Rabu (9/11/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara memanggil 300 warga pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Mereka dikumpulkan di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota, Rabu (9/11/2022) siang.

Ratusan warga ini diwajibkan hadir untuk menjalani pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan. Salah satu warga yang hadir yakni Roy (54). Ia dipanggil terkait penambahan bangunan rumahnya.

"Tadi dijelaskan masalah tidak ada izin (IMB) rumah di Pasir Putih, Ancol, Pademangan. Saya nambah badan atau nambah ruangan untuk dipakai belajar anak sekolah dan tidak izin," ujar Roy.





Lantaran tidak memiliki izin menambah badan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, Roy kini menunggu sidang yustisi. "Di sidang lagi tanggal 17 (November)," tukasnya.

Pantauan SINDOnews, saat berkumpul di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, ratusan pelanggar IMB mendengarkan arahan dan konsultasi dari perwakilan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.



Setelah mengikuti arahan, satu per satu pelanggar dipanggil ke meja konsultasi yang sudah dijejerkan di depan ruangan. Mereka dipanggil sesuai lokasi bangunan yang melanggar dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara.

Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit mengatakan, kegiatan hari ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar IMB.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More