Langgar PSBB, Pengunjung Pasar Koja Didenda
Selasa, 07 Juli 2020 - 21:25 WIB
JAKARTA - Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap kedua pengawasan terhadap pelanggar masih terus dilakukan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya mendapati warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Petugas memberikan sanksi kepada seorang warga yang melanggar aturan PSBB yakni tidak menggunakan masker," ujarnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Diskotek Top One Kena Sanksi, DKI: Cek Sound Kok Ada 130 Orang)
Dalam tindakan yang dilakukan, petugas memberikan dua opsi yakni sanksi sosial atau sanksi denda. "Karena alasan ada keperluan penting yang harus dilakukan. Dia langsung membayarkan sanksi tersebut di lokasi disaksikan tim monitoring PSBB," katanya.
Manajer Perumda Pasar Jaya Area XIV Ersityarini Heti Maryani mengatakan, pihaknya masih turun langsung melakukan monitoring pasar secara langsung. Ke depan pengelola dan unsur pemerintah akan tegas melakukan pelarangan masuk ke area pasar untuk balita dan lansia.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya mendapati warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Petugas memberikan sanksi kepada seorang warga yang melanggar aturan PSBB yakni tidak menggunakan masker," ujarnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Diskotek Top One Kena Sanksi, DKI: Cek Sound Kok Ada 130 Orang)
Dalam tindakan yang dilakukan, petugas memberikan dua opsi yakni sanksi sosial atau sanksi denda. "Karena alasan ada keperluan penting yang harus dilakukan. Dia langsung membayarkan sanksi tersebut di lokasi disaksikan tim monitoring PSBB," katanya.
Manajer Perumda Pasar Jaya Area XIV Ersityarini Heti Maryani mengatakan, pihaknya masih turun langsung melakukan monitoring pasar secara langsung. Ke depan pengelola dan unsur pemerintah akan tegas melakukan pelarangan masuk ke area pasar untuk balita dan lansia.
(jon)
tulis komentar anda