Usut Dugaan Kelalaian, Kasus Berdendang Bergoyang Naik Penyidikan

Kamis, 03 November 2022 - 14:59 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami polemik konser Berdendang Bergoyang yang diketahui memiliki berbagai macam pelanggaran. Terbaru, pihak kepolisian telah menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

”Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Kamis (3/11/2022).



Menurut Komarudin, terdapat delik pidana dalam konser yang sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian itu. Yakni, terkait unsur keselamatan seseorang. ”Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 340,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengingatkan, panitia konser Berdendang Bergoyang agar tidak hanya berpikir soal keuntungan. Namun, kata dia, perlu adanya segi keamanan dankeselamatan penonton yang perlu diutamakan.



”Jadi dalam menyelenggarakan setiap kegiatan itu harus memperhatikan segala aspek tidak hanya aspek dari suksesnya acara itu,” kata Komarudin.



Menurut Komarudin, suksesnya acara tidak hanya dilihat dari membeludaknya pengunjung yang datang. Tetapi, dari seberapa besar tingkat keamanan dan kenyamanannya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More