6 Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Petir Diringkus, 3 Orang Masih Pelajar

Selasa, 01 November 2022 - 03:44 WIB
Sebanyak enam orang pelaku pengeroyokan terhadap remaja MF (17) hingga tewas di pertigaan pangkalan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu 23 Oktober 2022 diringkus polisi. Foto/Istimewa
SERANG - Sebanyak enam orang pelaku pengeroyokan terhadap remaja MF (17) hingga tewas di pertigaan pangkalan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu 23 Oktober 2022 diringkus polisi. Tiga orang pelaku di antaranya masih berstatus pelajar.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan keenam pelaku itu ditangkap menyusul adanya dua orang korban pengeroyokan MF (17) dan SR (20) hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.

"Dari enam tersangka yang kita amankan, dua di antaranya sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dan luka berat, keenam pelaku diamankan di tiga tempat berbeda," kata Yudha melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).





Dia menuturkan, keenam pelaku adalah berinisial FA alias Babeh (19), AG (14), RA (15), IR (16), HE (19), dan MR (19). “Tiga pelaku di antaranya masih berstatus pelajar atau di bawah umur," tuturnya.

Kemudian Yudha menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan FA alias Babeh (19) pelaku yang tanpa hak membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam serta melakukan pengeroyokan bersama terhadap MF (17) dan SR (20).

"Dari hasil pengembangan dan berbekal informasi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB kami berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku atas nama HE (19) dam MR (19), kedua tersangka tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan tersangka AG (14), RA (15) dan IR (16) dan tiga orang tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni DI, DA, dan UD," jelas Yudha.

Dari keterangan tersangka bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut lebih dari 16 orang. Adapun tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran dan identitas sudah dikantongi oleh polisi.

Selanjutnya Yudha menjelaskan motif terjadinya peristiwa ini berawal dari permasalahan pribadi antara anggota geng remaja yang kemudian saling bertemu untuk duel. Namun kelompok para pelaku yang berjumlah 16 orang dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam, sedangkan korban datang dengan tangan kosong, korban berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel.

"Saat tiba di lokasi sudah menunggu pelaku FA dan teman-temannya yang lebih banyak, lalu pelaku FA dan teman-temannya menyerang korban," kata Yudha.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 6 senjata yang digunakan untuk melukai korban yakni dua bilah celurit, satu bilah pedang, gergaji, dan batang kayu. Atas perbuatannya tersebut, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More