Simak Perbedaan ETLE Biasa dan Mobile yang Diberlakukan di Jakarta
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 21:22 WIB
Secara umum terdapat 5 tahap mekanisme atau cara kerja ETLE, yakni:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Lihat Juga :
tulis komentar anda