Simak Perbedaan ETLE Biasa dan Mobile yang Diberlakukan di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan penambahan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang direncanakan diluncurkan pada 6 Desember 2022. ETLE Mobile ini dirancang untuk melengkapi ETLE Stasioner (biasa) yang sudah terpasang di puluhan titik.
"Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/10/22).
Menurut Latif Usman, ETLE mobile yang akan diluncurkan nantinya bisa meng-capture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Pelanggaran lalu lintas mulai dari pengendara motor yang tidak memakai helm, sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanaggar rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga melanggar ganjil genap, akan tercapture.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem tilang elektronik merupakan salah satu instrumen atau inovasi penindakan.
Tilang secara manual yang sudah dilakukan selama ini dianggap banyak mengalami kendala di lapangan, dari mulai kecepatan, komplain-komplain, sampai dengan potensi/ penyalahgunaan kewenangan oleh petugas (pungli).
Sistem tilang elektronik atau ETLE secara resmi diluncurkan di DKI Jakarta pada 25 November 2018. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI kemudian terus menambahkan titik-titip kamere ETLE. Pada 20 Maret 2021, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kemudian meluncurkan 30 ETLE Mobile di Jakarta. ETLE Mobile cara kerjanya mirip dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hanya saja, ETLE Mobile bisa berpindah-pindah lokasi.
Secara umum terdapat 5 tahap mekanisme atau cara kerja ETLE, yakni:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Lantas apa perbedaan ETLE statis (biasa) dan ETLE Mobile? Berikut perbedaannya:
ETLE Biasa:
1. Ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti persimpangan jalan, jalan protokol, dan tol.
2. Berada di satu titik atau statis.
3. Menggunakan kamera atau CCTV.
4. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
ETLE Mobile:
1. Ditempatkan di kendaraan petugas kepolisian.
2. Bergerak dinamis dan berpindah-pindah tempat.
3. ETLE mobile bisa menggunakan handphone.
4. Model ETLE Mobile menempel di tubuh anggota, yakni body cam, di helmet, dan di dalam dashbord mobile kepolisian.
4. Barang bukti pelanggaran akan dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
"Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/10/22).
Menurut Latif Usman, ETLE mobile yang akan diluncurkan nantinya bisa meng-capture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Pelanggaran lalu lintas mulai dari pengendara motor yang tidak memakai helm, sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanaggar rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga melanggar ganjil genap, akan tercapture.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem tilang elektronik merupakan salah satu instrumen atau inovasi penindakan.
Tilang secara manual yang sudah dilakukan selama ini dianggap banyak mengalami kendala di lapangan, dari mulai kecepatan, komplain-komplain, sampai dengan potensi/ penyalahgunaan kewenangan oleh petugas (pungli).
Sistem tilang elektronik atau ETLE secara resmi diluncurkan di DKI Jakarta pada 25 November 2018. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI kemudian terus menambahkan titik-titip kamere ETLE. Pada 20 Maret 2021, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kemudian meluncurkan 30 ETLE Mobile di Jakarta. ETLE Mobile cara kerjanya mirip dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hanya saja, ETLE Mobile bisa berpindah-pindah lokasi.
Secara umum terdapat 5 tahap mekanisme atau cara kerja ETLE, yakni:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Lantas apa perbedaan ETLE statis (biasa) dan ETLE Mobile? Berikut perbedaannya:
ETLE Biasa:
1. Ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti persimpangan jalan, jalan protokol, dan tol.
2. Berada di satu titik atau statis.
3. Menggunakan kamera atau CCTV.
4. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
ETLE Mobile:
1. Ditempatkan di kendaraan petugas kepolisian.
2. Bergerak dinamis dan berpindah-pindah tempat.
3. ETLE mobile bisa menggunakan handphone.
4. Model ETLE Mobile menempel di tubuh anggota, yakni body cam, di helmet, dan di dalam dashbord mobile kepolisian.
4. Barang bukti pelanggaran akan dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
(thm)