Simak Perbedaan ETLE Biasa dan Mobile yang Diberlakukan di Jakarta
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 21:22 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan penambahan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang direncanakan diluncurkan pada 6 Desember 2022. ETLE Mobile ini dirancang untuk melengkapi ETLE Stasioner (biasa) yang sudah terpasang di puluhan titik.
"Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/10/22).
Menurut Latif Usman, ETLE mobile yang akan diluncurkan nantinya bisa meng-capture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Pelanggaran lalu lintas mulai dari pengendara motor yang tidak memakai helm, sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanaggar rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga melanggar ganjil genap, akan tercapture.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem tilang elektronik merupakan salah satu instrumen atau inovasi penindakan.
Tilang secara manual yang sudah dilakukan selama ini dianggap banyak mengalami kendala di lapangan, dari mulai kecepatan, komplain-komplain, sampai dengan potensi/ penyalahgunaan kewenangan oleh petugas (pungli).
Sistem tilang elektronik atau ETLE secara resmi diluncurkan di DKI Jakarta pada 25 November 2018. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI kemudian terus menambahkan titik-titip kamere ETLE. Pada 20 Maret 2021, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kemudian meluncurkan 30 ETLE Mobile di Jakarta. ETLE Mobile cara kerjanya mirip dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hanya saja, ETLE Mobile bisa berpindah-pindah lokasi.
"Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/10/22).
Menurut Latif Usman, ETLE mobile yang akan diluncurkan nantinya bisa meng-capture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Pelanggaran lalu lintas mulai dari pengendara motor yang tidak memakai helm, sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanaggar rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga melanggar ganjil genap, akan tercapture.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem tilang elektronik merupakan salah satu instrumen atau inovasi penindakan.
Baca Juga
Tilang secara manual yang sudah dilakukan selama ini dianggap banyak mengalami kendala di lapangan, dari mulai kecepatan, komplain-komplain, sampai dengan potensi/ penyalahgunaan kewenangan oleh petugas (pungli).
Sistem tilang elektronik atau ETLE secara resmi diluncurkan di DKI Jakarta pada 25 November 2018. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI kemudian terus menambahkan titik-titip kamere ETLE. Pada 20 Maret 2021, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kemudian meluncurkan 30 ETLE Mobile di Jakarta. ETLE Mobile cara kerjanya mirip dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hanya saja, ETLE Mobile bisa berpindah-pindah lokasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda