Simak Penjelasan Sidang BP4R, Jika Tertarik Menikah dengan Anggota Polri

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:06 WIB
8. Telah lulus pendidikan pembentukan dan ditambah dua tahun setelah lulus.

9. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus tes psikologi.

10. Telah menjalani sidang BP4R.

11. Adanya surat izin kawin dari atasan/pejabat.

Sidang BP4R merupakan tahap akhir sebelum pasangan anggota Polri mendapatkan izin menikah dari atasan. Artinya, apabila anggota Polri dan pasangannya tidak menjalani sidang BP4R, maka izin menikah tidak akan diberikan oleh atasan.

Dengan demikian, pernikahan tersebut tidak dapat dicatatkan, sehingga hanya sah secara agama saja. Namun secara hukum negara pernikahan tersebut tidak sah karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More