Simak Penjelasan Sidang BP4R, Jika Tertarik Menikah dengan Anggota Polri

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:06 WIB


Sehingga, meskipun pernikahan sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan tata cara agama, tetapi jika tidak dicatatkan pada kantor pencatatan sipil, pernikahan itu dianggap tidak sah. Pernikahan dapat dicatatkan apabila memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan.

Bagi anggota Polri dan/atau calon pasangan yang ingin menikah, harus memenuhi syarat-syarat menurut Perkapolri, sebagai berikut:

1. Telah melengkapi berkas administrasi yang ditentukan.

2. Calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) sanggup untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga.

3. Orang tua atau wali calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) setuju atas perkawinan yang akan dilaksanakan.

4. Calon suami/istri telah memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang mencakup tes narkoba, penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, dan status kehamilan, khusus bagi calon istri.

5. Calon suami/istri yang beragama Katolik telah dilakukan pemandian.

6. Calon suami/istri yang beragama Protestan telah dilakukan pemandian/baptis.

7. Anggota Polri yang calon pasangannya WNA harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More