Berdalih Bikin Konten Prank, Begini Cara Sadis Rudolf Bunuh Icha
Senin, 24 Oktober 2022 - 18:11 WIB
Baca juga: Begini Tampang Rudolf Tersangka Pembunuhan Icha Berbaju Tahanan Oranye
"Sebelum dibunuh sudah ngobrol berdua. Kalau ada teman bersalah dimaafkan nggak? Dimaafkan tapi saya akan tetap minta pertanggungjawaban dan lapor polisi. Saat diprank itu walaupun sudah diambil barang-barangnya, ingat perkataan lapor polisi sehingga langsung dibunuh," kata Hengki.
"Ini bukti ada semua, tapi tidak kita tunjukkan semua. Jadi pengungkapan ini tidak kurang 1x24 jam. Kita akan terus mendalami pelaku ini, yang jelas kalau tidak diungkap maka ada korban berikutnya," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Sebelum dibunuh sudah ngobrol berdua. Kalau ada teman bersalah dimaafkan nggak? Dimaafkan tapi saya akan tetap minta pertanggungjawaban dan lapor polisi. Saat diprank itu walaupun sudah diambil barang-barangnya, ingat perkataan lapor polisi sehingga langsung dibunuh," kata Hengki.
"Ini bukti ada semua, tapi tidak kita tunjukkan semua. Jadi pengungkapan ini tidak kurang 1x24 jam. Kita akan terus mendalami pelaku ini, yang jelas kalau tidak diungkap maka ada korban berikutnya," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(jon)
tulis komentar anda