Komplotan Jambret Spesialis WNA di Penjaringan Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:52 WIB
Polsek Penjaringan menangkap delapan jambret spesialis WNA di Penjaringan, Jakarta Timur. Foto: MPI/Yohannes Tobing
JAKARTA - Polsek Penjaringan menangkap komplotan jambret yang kerap beraksi di sekitar wilayah hukumnya. Komplotan jambret spesialis warga negara asing ( WNA ) ini kerap beraksi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya menangkap komplotan jambret spesialis berjumlah delapan pelaku yang terdiri dari eksekutor dan penadah barang.

"Kami sudah tangkap delapan orang, lima orang merupakan eksekutor, tiga orang penadah," kata Bobby Danuardi di Mapolsek, pada Jumat (21/10/2022).



Bobby menjelaskan, kasus ini bermula setelah tiga korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari India, Spanyol, dan Austria membuat laporan penjambretan ke Polsek Penjaringan.

Pertama dialami seorang guru perempuan WNA India dengan inisial UM (57) di Green Bay Pluit pada 27 Agustus 2022. Tas korban yang berisi handphone, uang 10.600 dolar AS, hingga koin emas habis di gasak pelaku.

Kasus kedua terjadi pada 9 Oktober 2022, WNA Spanyol berinisial BK (26) yang sedang menikmati liburan dijambret di depan sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pluit Timur Raya.

"Yang kedua korban kehilangan handphone. Kemudian kasus yang ketiga seorang pria WNA Austria berinisial RT, 58 tahun dijambret pada hari Minggu 16 Oktober. Korban kehilangan handphone," ucapnya.

Berangkat dari ketiga laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit AKP Harry Gasgari menangkap delapan orang pelaku penjambretan pada tanggal 17 Oktober.

Lima pelaku penjambretan yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sementara tiga penadah yang juga dibekuk ialah NR (23), J (38), dan AS (30).

"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," kata Bobby.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terhadap tiga penadah, polisi menetapkan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More