Polda Metro Jaya Bongkar Home Industry Ekstasi di Cakung
Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:37 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar home industry ekstasi di Gang Damai, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku baru menjalankan bisnis haramnya selama 3 bulan.
"Ini murni diproduksi sendiri oleh pelaku. Tersangka berperan sebagai pembuat atau memproduksi dan kurir narkotika jenis ekstasi," ujar Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Home Industry Ciu Ilegal di Bekasi Mampu Produksi 500 Botol Sehari
Awalnya tim melakukan surveilans dan mendapatkan tersangka berinisial FH tengah mengirimkan paket ekstasi. "Tersangka memproduksi ekstasi dan dilakukan penangkapan tersangka FH pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 18.20 WIB," katanya.
Saat penggeledahan, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 213 butir lalu serbuk kuning dan hijau yang merupakan bahan ekstasi dengan berat bruto 635,52 gram.
Barang bukti tersebut dapat diproduksi dan dicetak menjadi 2.269 ekstasi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal mati.
"Ini murni diproduksi sendiri oleh pelaku. Tersangka berperan sebagai pembuat atau memproduksi dan kurir narkotika jenis ekstasi," ujar Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Home Industry Ciu Ilegal di Bekasi Mampu Produksi 500 Botol Sehari
Awalnya tim melakukan surveilans dan mendapatkan tersangka berinisial FH tengah mengirimkan paket ekstasi. "Tersangka memproduksi ekstasi dan dilakukan penangkapan tersangka FH pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 18.20 WIB," katanya.
Saat penggeledahan, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 213 butir lalu serbuk kuning dan hijau yang merupakan bahan ekstasi dengan berat bruto 635,52 gram.
Barang bukti tersebut dapat diproduksi dan dicetak menjadi 2.269 ekstasi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal mati.
(jon)
tulis komentar anda