Home Industry Ciu Ilegal di Bekasi Mampu Produksi 500 Botol Sehari
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi telah menetapkan Phang Sau Khong (44) alias Akong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi minuman keras ilegal. Home industry milik Akong mampu memproduksi 500 botol setiap harinya dengan omzet Rp100 juta per bulannya.
“Dalam sehari itu bisa 400 sampai 500 per botol per hari. Omzet per bulan itu bisa Rp80 sampai Rp100 juta. Ini di jual Rp10 ribu. (Airnya) putih seperti mineral. Tapi kalau dibakar menyala seperti spiritus,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Hengki menambahkan, tersangka Akong kemudian mengemas botol-botol tersebut kemudian menjualnya dengan kardusan maupun satuan. Sementara, miras tersebut pun diedarkan ke toko-toko yang berada di sekitar Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
“Dijual pakai kardus-kardus. Sudah ada perlusinnya dalam kardusjadi sudah dipersiapkan gitu seperti air mineral.Dijual ke pengecer langganan mereka,” sambungnya.
Hengki juga mengatakan, motif pelaku yakni mencari keuntungan. Sementara, tambah Hengki, terkait jaringan produksi miras ilegal masih akan didalaminya.
“Motif pelaku melakukan usaha ini untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dengan menjual atau memproduksi minuman keras,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
“Dalam sehari itu bisa 400 sampai 500 per botol per hari. Omzet per bulan itu bisa Rp80 sampai Rp100 juta. Ini di jual Rp10 ribu. (Airnya) putih seperti mineral. Tapi kalau dibakar menyala seperti spiritus,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Hengki menambahkan, tersangka Akong kemudian mengemas botol-botol tersebut kemudian menjualnya dengan kardusan maupun satuan. Sementara, miras tersebut pun diedarkan ke toko-toko yang berada di sekitar Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
“Dijual pakai kardus-kardus. Sudah ada perlusinnya dalam kardusjadi sudah dipersiapkan gitu seperti air mineral.Dijual ke pengecer langganan mereka,” sambungnya.
Hengki juga mengatakan, motif pelaku yakni mencari keuntungan. Sementara, tambah Hengki, terkait jaringan produksi miras ilegal masih akan didalaminya.
“Motif pelaku melakukan usaha ini untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dengan menjual atau memproduksi minuman keras,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
(mhd)