Kapolda Metro Jaya: Polisi Harus Bisa Menerjemahkan Law in The Book Menjadi Law in Action

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan jajarannya bertindak profesional dalam bertugas. Polisi harus dapat menerjemahkan Law in The Book menjadi Law in Action.

Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia harus mengedepankan hukum pidana yang hidup. "Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian atau merekayasa hukum," tegas Fadil saat memberikan arahan kepada personel Reserse di jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dorong Polwan Jadi Kapolsek



Arahan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022) supaya anggota Polri bertindak profesional dalam bertugas.

Menurut dia, penegakan hukum dengan menerapkan pola pemeriksaan scientific investigation akan menghindari aneka bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun psikologis serta laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasarkan SOP.

"Saya berharap personel meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dari perilaku-perilaku menyimpang anggota kepolisian di lapangan, meningkatkan kepercayaan publik dengan partisipasi masyarakat melalui pelaporan serta memiliki rasa kepedulian anggota dengan masyarakat," ungkap mantan Kapolda Jatim itu.

Baca juga: Kapolda Metro: Preventive Strike Upaya Cegah Kejahatan

Kemudian, aktifkan seluruh kanal laporan masyarakat baik secara offline maupun online, lakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashboard dokumentasi. Hal ini untuk mengetahui mana laporan dan status laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang dapat dilihat bukan hanya pada pimpinan tapi juga masyarakat.

Lalu, meniadakan anggapan-anggapan negatif yang melekat di benak masyarakat terhadap penyidik kepolisian seperti upaya penindakan yang menekan UMKM, melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar kuat, bermain pasal, pungli kasus (untuk gelar, Ahli, SP3), intimidasi dan kekerasan dalam interogasi, keberpihakan terhadap salah satu yang berperkara hingga menyisihkan barang bukti.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More