Terlilit Utang, Motif 3 Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online di Jakut

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:23 WIB
Sedangkan, pelaku AW yang duduk di kursi depan langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.

Baca juga: Ditelanjangi dan Dirampok, Sopir Taksi Online Sekarat

"Selanjutnya pelaku AW mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Kanal Banjir Timur (KBT) lalu membuangnya," katanya.

Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Tiiga pelaku dijerat Pasal 364 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More