IKEA Alam Sutera Dibuka Lagi, Pengunjung Dibatasi Usia 5-60 Tahun

Minggu, 05 Juli 2020 - 20:29 WIB
IKEA Alam Sutera, Tangerang sudah dibuka sejak 18 Juni 2020 dan ada pengetatan protokol kesehatan pengunjung. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Setelah sempat tutup pada 11 Mei 2020 akhirnya IKEA Alam Sutera kembali dibuka. IKEA termasuk yang diperbolehkan buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus dipatuhi seperti pengunjung harus dibatasi hingga 50%, tetap jaga jarak aman, dan patuh terhadap aturan protokol kesehatan Covid-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan kunjungan dadakan untuk mengecek penerapan jaga jarak dan protokol kesehatan Covid-19. Tidak hanya itu, Arief juga melihat program fitur Aman Bersama. (Baca juga: Langgar PSBB dan Tak Kantongi SIKM, Pemkot Jaksel Tindak 3.265 Pengendara)



Fitur yang tersedia di aplikasi Tangerang LIVE ini untuk mengetahui pembatasan jumlah pengunjung di toko tersebut. Adapun cara kerjanya tinggal di check in dengan cara scan QR code yang ada pada pusat perbelanjaan tersebut.

"Ini sudah mulai dipakai. Kita berikan, mereka tinggal terapkan saja. Jadi tahu berapa banyak kapasitas pengunjung yang ada di dalam," ujarnya di Tangerang, Minggu (5/7/2020).

Di masa PSBB tahap kelima ini, seluruh pusat perbelanjaan di Kota Tangerang yang diizinkan beroperasi harus mengikuti aturan batasan pengunjung hingga 50% guna mencegah penularan Covid-19.

"Tim Gugus Tugas Covid-19 juga akan terus mengawasi dan mengingatkan pengunjung untuk tidak berkerumun dan selalu menggunakan masker," kata Arief. (Baca juga: Kelurahan Sunter Jaya Siapkan Area Parkir Sepeda di Kawasan Danau Sunter)

Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki mengatakan, toko sudah mulai dibuka sejak 18 Juni 2020 dan ada pengetatan protokol kesehatan pengunjung.

"Kesehatan dan keselamatan pelanggan dan co-worker kami merupakan prioritas utama. Kami membuka kembali toko IKEA Alam Sutera dengan prioritas penerapan protokol kesehatan dan keselamatan," ujarnya.

Adapun bentuk pengetatan seperti memakai masker bagi pelanggan dan karyawan, pemeriksaan suhu tubuh, area cuci tangan dan hand sanitizer, serta jaga jarak pelanggan minimal 1 meter di area toko.

Usia pengunjung di toko juga dibatasi yang berusia 5-60 tahun. Pengumuman kepada pengunjung agar tidak menumpuk juga dilakukan secara reguler dan melakukan disinfektasi terus-menerus di kawasan toko.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More