DPO 3 Tahun, Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya
Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:53 WIB
JAKARTA - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun. Tersangka berinisial BP ditangkap di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap," ujar penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya Kompol Samian, Kamis (13/10/2022).
BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke.
Tersangka BP diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban.
Penyidik Kompol Samian kemudian menerbitkan DPO terhadap BP pada Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban Laurence M Takke, Suratman, menyambut baik penangkapan BP. "Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Suratman.
Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap," ujar penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya Kompol Samian, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga
BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara yang dilaporkan oleh Laurence M Takke.
Tersangka BP diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban.
Penyidik Kompol Samian kemudian menerbitkan DPO terhadap BP pada Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban Laurence M Takke, Suratman, menyambut baik penangkapan BP. "Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Suratman.
Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(thm)
tulis komentar anda