Kanwilkumham DKI Pangkas Pengurusan Izin Tinggal Keimigrasian Jadi 4 Hari
Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:30 WIB
JAKARTA - Kantor Wilayah Hukum dan HAM ( Kanwilkumham ) DKI Jakarta mempercepat proses layanan izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim). Proses kepengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) kini dipangkas maksimal hanya empat hari.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan percepatan waktu dilakukan dengan pemangkasan pengurusan dari tingkat Kanim wilayah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.
”Yaitu di Kanim hanya dua hari dan di direktorat hanya dua hari, tanpa ke Kanwil. Yang selama ini dari Kanim ke Kanwil lalu ke direktorat itu dipangkas,” kata Chuldun di Jakarta Timur, Selasa (11/10/2022).
Percepatan prosedur kepengurusan izin tinggal sudah ditetapkan di Kanim Kelas I Jakarta Timur, Kanim Jakarta Barat, Kanim Jakarta Pusat, Kanim Jakarta Utara, Kanim Jakarta Selatan.
Kemudian Kanim Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dan Kanim Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok yang berada di bawah naungan Kanwilkumham DKI Jakarta.
”Terutama para investor, kan arahan Presiden agar investor ini memiliki kemudahan untuk investasi di Indonesia. Kepengurusan dipercepat menjadi maksimal empat hari,” ujarnya.
Ibnu menuturkan sosialisasi percepatan kepengurusan izin tinggal bagi WNA sudah disosialisasikan Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok dengan harapan dapat mendukung pemulihan ekonomi.
Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok sendiri melakukan inovasi dengan membuat program Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja) yang tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 ketat.
”Saya sangat mengapresiasi adanya inovasi tersebut, karena dapat merespon tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien. Masyarakat memperoleh kemudahan,” tuturnya.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan percepatan waktu dilakukan dengan pemangkasan pengurusan dari tingkat Kanim wilayah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.
”Yaitu di Kanim hanya dua hari dan di direktorat hanya dua hari, tanpa ke Kanwil. Yang selama ini dari Kanim ke Kanwil lalu ke direktorat itu dipangkas,” kata Chuldun di Jakarta Timur, Selasa (11/10/2022).
Percepatan prosedur kepengurusan izin tinggal sudah ditetapkan di Kanim Kelas I Jakarta Timur, Kanim Jakarta Barat, Kanim Jakarta Pusat, Kanim Jakarta Utara, Kanim Jakarta Selatan.
Kemudian Kanim Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dan Kanim Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok yang berada di bawah naungan Kanwilkumham DKI Jakarta.
”Terutama para investor, kan arahan Presiden agar investor ini memiliki kemudahan untuk investasi di Indonesia. Kepengurusan dipercepat menjadi maksimal empat hari,” ujarnya.
Ibnu menuturkan sosialisasi percepatan kepengurusan izin tinggal bagi WNA sudah disosialisasikan Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok dengan harapan dapat mendukung pemulihan ekonomi.
Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok sendiri melakukan inovasi dengan membuat program Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja) yang tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 ketat.
”Saya sangat mengapresiasi adanya inovasi tersebut, karena dapat merespon tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien. Masyarakat memperoleh kemudahan,” tuturnya.
(ams)
tulis komentar anda