Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar di Jalan Banjir Kanal Barat
Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:07 WIB
JAKARTA - Satpol PP membongkar paksa sejumlah bangunan liar di Jalan Banjir Kanal Barat, Jembatan Lima, Jakarta Barat. Aksi pembongkaran bangunan liar itu sempat dihalangi pengemudi ojek online yang biasa mangkal di sana.
Lurah Jembatan Lima Zainuddin mengatakan, penertiban bangunan tersebut sudah dua kali dilakukan. Adanya bangunan liar tersebut juga dinilai mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Giat hari ini adalah yang kedua kali menertibkan bangunan bangunan liar kios- kios yang tidak sepantasnya ada di badan jalan, atau parkir- parkir liar menginap. Ini sudah peringatan yang kedua," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Zainuddin mengatakan, penertiban pertama sudah dilakukan pada dua bulan lalu. Namun, para warga tidak kapok hingga mendirikan bangunan liar tersebut kembali disertai pemasangan aliran listrik.
"Kalau mau ngikutin kemauan mereka (para warga) enggak mungkin. Yang jelas tidak dibolehkan. Jangankan di badan jalan, di bahu jalan saja tidak diperbolehkan. Kita sudah ingatkan, ini penertiban kedua kalinya," ucapnya.
Agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari, akan dievaluasi bersama. PIhaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
"Agar mereka tidak membandel, karena mereka bukan warga sini. Mereka warga dari wilayah lain yang memanfatkan posisi situasi yang memungkinkan. Untuk ojol-ojol boleh mangkal, tapi jangan bikin pangkalan," pungkasnya.
Lurah Jembatan Lima Zainuddin mengatakan, penertiban bangunan tersebut sudah dua kali dilakukan. Adanya bangunan liar tersebut juga dinilai mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Giat hari ini adalah yang kedua kali menertibkan bangunan bangunan liar kios- kios yang tidak sepantasnya ada di badan jalan, atau parkir- parkir liar menginap. Ini sudah peringatan yang kedua," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Zainuddin mengatakan, penertiban pertama sudah dilakukan pada dua bulan lalu. Namun, para warga tidak kapok hingga mendirikan bangunan liar tersebut kembali disertai pemasangan aliran listrik.
"Kalau mau ngikutin kemauan mereka (para warga) enggak mungkin. Yang jelas tidak dibolehkan. Jangankan di badan jalan, di bahu jalan saja tidak diperbolehkan. Kita sudah ingatkan, ini penertiban kedua kalinya," ucapnya.
Agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari, akan dievaluasi bersama. PIhaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
"Agar mereka tidak membandel, karena mereka bukan warga sini. Mereka warga dari wilayah lain yang memanfatkan posisi situasi yang memungkinkan. Untuk ojol-ojol boleh mangkal, tapi jangan bikin pangkalan," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda