Polres Bogor Tangkap 5 Berandalan Geng Motor yang Videonya Viral
Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:04 WIB
BOGOR - Polisi menangkap 5 berandalan geng motor di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pelaku menganiaya seorang remaja hingga luka-luka.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu mengatakan, penangkapan kelima orang berawal dari video aksi konvoi membawa senjata tajam yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Dari situ polisi melakukan penyelidikanterkait video tersebut.
"Dari video itu juga muncul satu korban (inisial G 17 tahun) yang memang pada malam hari menjadi korban kelima berandalan bermotor tersebut," ujar Wisnu kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Kelima berandalan geng motor yang ditangkap di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Polisi kemudian berhasil menangkap lima pelaku masing-masing berinisial MF (18), AD (18), RD (18), MF (18), dan FF (17). Dari kelimanya turut disita beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, viral pesan berantai terkait adanya penyerangan gangster di Bogor dan Depok. Kabar tersebut beredar di grup-grup WhatsApp. Pesan itu mengingatkan warga untuk tidak keluar malam Minggu.
“Peringatan tegas untuk semua masyarakat khususnya Ciseeng, Bojongsari, Sawangan. Malam Minggu akan ada penyerangan gerombolan gabungan gangster Bogor dan Depok. Diharapkan agar berhati-hati, jangan ada yang keluar malam,” tulis pesan yang beredar.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu mengatakan, penangkapan kelima orang berawal dari video aksi konvoi membawa senjata tajam yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Dari situ polisi melakukan penyelidikanterkait video tersebut.
"Dari video itu juga muncul satu korban (inisial G 17 tahun) yang memang pada malam hari menjadi korban kelima berandalan bermotor tersebut," ujar Wisnu kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Polisi kemudian berhasil menangkap lima pelaku masing-masing berinisial MF (18), AD (18), RD (18), MF (18), dan FF (17). Dari kelimanya turut disita beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, viral pesan berantai terkait adanya penyerangan gangster di Bogor dan Depok. Kabar tersebut beredar di grup-grup WhatsApp. Pesan itu mengingatkan warga untuk tidak keluar malam Minggu.
“Peringatan tegas untuk semua masyarakat khususnya Ciseeng, Bojongsari, Sawangan. Malam Minggu akan ada penyerangan gerombolan gabungan gangster Bogor dan Depok. Diharapkan agar berhati-hati, jangan ada yang keluar malam,” tulis pesan yang beredar.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(thm)
tulis komentar anda