Polisi Tangkap 2 Warga Bogor karena Tanam Ganja di Halaman Rumah

Kamis, 29 September 2022 - 14:00 WIB
Polisi tangkap dua pemuda di Bogor karena menanam ganja di halaman belakang rumah. Foto: MPI/Putra Ramadhani
JAKARTA - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua pelaku kedapatan menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya.

"Saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka inisial MF (54) dan SH (42) yang melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam narkotika jenis tanaman ganja," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (29/9/2022).

Iman mengatakan, kedua pelaku ini membeli ganja untuk dikonsumsi. Selanjutnya, biji ganja sengaja ditanam oleh mereka dalam poly bag di rumah.



"Yang dilakukan oleh tersangka adalah pada saat tersangka memperoleh ganja, kemudian bijinya ditanam. Dari hasil tanamnan yang tumbuh, kemudian bijinya diambil kembali dan ditanam di poly bag. Sehingga tanamannya bertambah banyak," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham mengatakan, dari hasil pemeriksaan tanaman ganja itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kamiterhadap dua tersangka mereka menanam, memelihara, kemudian digunakan untuk konsumsi sendiri. Belum ada indikasi terkait adanya penjualan," ucap Ilham.

Di samping itu, adapun alasan lainnya yakni untuk mengisi kegiatan salah satu pelaku MF yang tengah bersedih. Sehingga, mencari kegiatan dengan menanam ganja bersama rekannya SH.

"Mereka mengonsumsi narkotika jenis ganja. Kemudian salah satu orang ini dia (MF) bercerita mengalami kesedihan. Kemudian diinisiatif oleh salah satu tersangka dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi supaya ada kegiatan agar tidak sedih. Dulu punya keluarga, istrinya meninggal, anaknya sudah pergi. Cari-cari kegiatan lah," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam batang tanaman ganja ukuran kecil dan satu batang dengan tinggi satu meter. Kedua pelaku sedang menjalani proses lebih lanjut.

"Di belakang halaman rumah ditanam di Kecamatan Tanjungsari. Jadi beberapa butir ganja ditanam, bisa dilihat ada berbagai ukuran. Biji ganja ditanam dan tumbuh sekitar satu meter lebih. Pohon ini aja bijinya lagi, ditanam lagi di poly bag," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More