Beli dari Medsos, Pemuda di Bogor Coba-coba Tanam Ganja
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemuda berinisial RAP (24), ditangkap polisi karena menanam narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Tanaman ganja itu ditanam dalam pot kecil di balkon rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, tersangka RAP awalnya membeli paketan ganja dari media sosial. Selanjutnya, biji ganja dipisahkan dari daunnya untuk ditanam.
"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara online melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganjanya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham di Bogor, Kamis (15/9/2022).
Biji ganja ditanam di pot besar terlebih dahulu. Setelah sudah tumbuh, tersangka memindahkan ke pot yang lebih kecil dan diletakan di atas balkon.
"Belum pernah panen, menanamnya baru satu bulan ke belakang," ujarnya.
Ilham menambahkan, pengakuan tersangka RAP ganja tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual. Motivasinya karena untuk lebih menghemat pembelian ganja.
"Jadi dengan motivasi, bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni tananan ganja ukuran besar empat batang, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil 17 batang dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, tersangka RAP awalnya membeli paketan ganja dari media sosial. Selanjutnya, biji ganja dipisahkan dari daunnya untuk ditanam.
"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara online melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganjanya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham di Bogor, Kamis (15/9/2022).
Biji ganja ditanam di pot besar terlebih dahulu. Setelah sudah tumbuh, tersangka memindahkan ke pot yang lebih kecil dan diletakan di atas balkon.
"Belum pernah panen, menanamnya baru satu bulan ke belakang," ujarnya.
Ilham menambahkan, pengakuan tersangka RAP ganja tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual. Motivasinya karena untuk lebih menghemat pembelian ganja.
"Jadi dengan motivasi, bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni tananan ganja ukuran besar empat batang, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil 17 batang dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," pungkasnya.
(mhd)