Intip Payudara Pelanggan, Karyawan Starbuks Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menyebutkan, telah memeriksa dua karyawan Starbucks berinisial D (20) dan K (20) yang mengintip payudara pelanggan melalui CCTV. Saat ini, satu di antaranya, D sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan sudah naik penyidikan. Lalu, menetapkan D sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (3/7/2020). (Baca juga; Polisi Ciduk Karyawan Starbucks Pengintip Payudara Pengunjung )

Menurut Yusri, pelanggan yang menjadi korban sasaran mesum karyawan Starbucks itu sudah dimintai keterangannya oleh polisi dan sudah membuat laporan. Adapun karyawan Starbucks berinisial D dan K itu juga sudah diperiksa pula oleh polisi, termasuk saksi lainnya.

"Hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung, jadi awalnya dua yang diamankan D dan K itu. Ternyata, D ini yang memposting (video) di Instagramnya melalui storynya," tuturnya. (Baca juga; Polisi Akan Panggil Wanita Korban Pelecehan Seksual Karyawan Starbucks )

Sedangkan karyawan Starbucks berinisial K, tambahnya, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, K diketahui merupakan orang yang pada saat kejadian berada di lokasi bersama D. "Kita persangkakan pasal 45 undang-undang ITE, undang-undang Nomor 11 (tahun 2008), ancamanya 6 tahun," katanya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More