Akhir Pelarian Hadi Suhartono: Buron 4 Tahun, Ditangkap di Bogor

Senin, 26 September 2022 - 04:18 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Hadi Suhartono di sebuah rumah kawasan Danau Bogor Raya Blok A4 Nomor 1, Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor. Foto: Ist
BOGOR - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Barat menangkap Hadi Suhartono di sebuah rumah kawasan Danau Bogor Raya Blok A4 Nomor 1, Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 18.15 WIB. Hadi Suhartono adalah terpidana kasus penipuan yang buron selama empat tahun.

"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Hadi Suhartono," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Linggar Nuarie kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).

Penangkapan terhadap Hadi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hadi telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum pidana penjara selama dua tahun.



Selanjutnya, terpidana Hadi Suhartono dibawa ke Rutan Kelas I Salemba untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan.
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More