Maafkan Pelaku, Mahasiswi Dituduh Pelakor Ogah Cabut Laporan Polisi

Jum'at, 23 September 2022 - 13:02 WIB
Mahasiswi berinisial AP (22) yang dituduh sebagai perebut suami orang (pelakor) sudah memaafkan pelaku. Meski begitu, ia ingin proses hukumnya tetap berlanjut. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Mahasiswi berinisial AP (22) yang dituduh sebagai perebut suami orang ( pelakor ) sudah memaafkan pelaku. Meski begitu, ia ingin proses hukumnya tetap berlanjut.

AP sempat dianiaya oleh istri seorang driver ojek online (ojol) di depan indekosnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena dituduh sebabagi pelakur.



"Dia (pelaku) sudah minta maaf. Maafnya dimaafin, tapi proses hukumnya masih berlanjut," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

Alasan AP tetap melanjutkan proses hukum agar pelaku jera dan tidak seenaknya menuduh dan menganiaya orang lain. Apalagi pelaku melakukan perbuatan tersebut tanpa bukti.

"Kalau dimaafin gitu saja enggak ada efek jera buat dia," tuturnya.

Sejauh ini belum ada niatnya mencabut laporannya itu dari polisi. Laporannya itu teregistrasi dengan Nomor LPB/367/K/IX/2022/Sek Sanggar, Res Jaksel, PMJ tertanggal 17 September 2021.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More