Anies Izinkan Hunian Vertikal Dibangun Lebih Tinggi di Kawasan TOD Jakarta

Kamis, 22 September 2022 - 17:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perlakuan khusus dalam pembangunan hunian vertikal di kawasan Transit Oriented Development (TOD) Jakarta. Hunian vertikal dibolehkan dibangun lebih tinggi dari bangunan lain di kawasan TOD.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

"Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu bangunannya bisa menjadi bangunan tinggi," ujar Anies melalui YouTube Pemprov DKI dikutip, Kamis (22/9/2022).



Baca juga: Anies Tawarkan Alaspadu dan Rumapadu, Hunian Kelas Menengah Dekat Stasiun MRT

Dalam RDTR sebelumnya atau tahun 2014, Pemprov DKI membatasi ketinggian hunian vertikal di mana pun. Termasuk di area transit angkutan umum massal berbasis jalan atau rel seperti KRL Commuter Line, MRT, LRT atau BRT.

"Sekarang kalau di samping terminal, kalau dekat stasiun, maka radius 800 meter bisa diberikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 11 dan radius 800 meter-1.200 meter diberikan KLB 7," katanya.

Aturan ini bertujuan mendorong kebutuhan penduduk yang tadinya bermukim di lokasi jauh sehingga bisa mendapat tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan aksesibilitas yang mudah di tengah kota.

"Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam - 2 jam dari luar masuk ke dalam kota. Lalu, tidak perlu membeli kendaraan pribadi karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," ungkap Anies.

Jika seluruh transportasi umum di Jakarta telah beroperasi 24 jam tentu akan sangat menguntungkan warga yang tinggal di kawasan TOD. "Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta dan ini yang disiapkan sekarang," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More