Begini Kata Polisi Soal Upaya Damai Dugaan Kasus Pemerkosaan di Taman Kota Jakut

Sabtu, 17 September 2022 - 19:57 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, proses hukum dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahu di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, tetap berlanjut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahu di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, tetap dilanjutkan proses hukumnya. Pasalnya, tidak ada pembiaran kasus seperti ini terjadi.

"Jadi, saya tegaskan kami tetap memproses lanjut kasus ini. Tidak ada lagi kami Polres Metro Jakarta Utara melakukan pembiaran terhadap penanganan kasus, tidak," pungkasnya kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, hanya mekanismenya yang mungkin masyarakat belum mengetahui tentang proses hukum terhadap sistem peradilan anak. Kasus itu melibatkan empat ABH yang masih berusia 12-13 tahun sehingga penanganannya dilakukan secara spesifik dan mengacu pada undang-undang sistem perlindungan anak.



"Tiga ABH yang berumur 13 tahun tetap kita ajukan ke pengadilan, untuk satu orang jadi berlaku pasal khusus, pasal 21 (pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)," tuturnya.

Maka itu, kata dia, polisi menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasusnya, khususnya terkait 1 bocah yang masih berusia 12 tahun. Polisi bersama BAPAS, LPAI, dan P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.

"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu, langkah-langkah tindak lanjut sebagai kelengkapan proses hukum yang akan kami lakukan," tuturnya.

Dia memaparkan, guna menentukan nasib satu bocah yang masih berusia 12 tahun itu, polisi mengundang pengacara ABH dan pihak korban. Namun, penentuan nasib itu tak jadi dilakukan lantaran pihak korban tak menghadirinya.

"Itu kan ada mekanismenya ya, kami kan sifatnya berkoordinasi untuk menentukan langkah apa sih, ini amanah undang-undang masalahnya, harus terjadi kesepakatan tadi. Kalau sudah sepakat, akan kami ajukan ke pengadilan untuk dibuatkan ketetapannya, apakah kami kembalikan ke orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.

Dia menambahkan, manakala nasib bocah 12 tahun itu telah ditentukan, polisi bakal mengajukan ke pengadilan apakah bakal mengirimnya ke orangtuanya ataukah mengirimnya untuk menjalani pendidikan pembinaan.

"Nanti ditunjuk oleh pemerintah (bila harus dilakukan pembinaan), pemerintah yang menunjuk nanti," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More