Polisi Gandeng Bapas, P2TP2A, dan LPAI Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Jakut
Sabtu, 17 September 2022 - 19:18 WIB
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, polisi menggandeng sejumlah pihak dalam menangani kasus dugaan pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka adalah, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami sudah berkoordinasi dengan BAPAS, LPAI, dan P2TP2A untuk menangani kasus ini dan beberapa waktu lalu, Rabu yah kita mencoba tuk melakukan upaya sebagai tindak lanjut dari kasus ini," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, kasus tersebut perlu perlakuan secara spesifik lantaran melibatkan anak di bawah umur, di mana empat pelaku berusia 12-13 tahun. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan proses kasus itu sesuai hukum yang berlaku. Menurut dia, 3 dari 4 pelaku itu bakal tetap diajukan ke pengadilan berkasnya.
"Kita proses lanjut, dari awal saya katakan kita tetap proses lanjut kasus ini, langkah-langkah yang kita lakukan selain kita melakukan atau meminta visum et repertum memeriksa saksi korban," tuturnya.
Dia menambahkan, terkait satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berusia 12 tahun berlaku pasal khusus, yakni pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka itu, polisi bersama BAPAS dan LPAI serta P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu bakal diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.
"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Pidana Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin sedang kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu," katanya. Ari Sandita - Sindonews
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Mereka adalah, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami sudah berkoordinasi dengan BAPAS, LPAI, dan P2TP2A untuk menangani kasus ini dan beberapa waktu lalu, Rabu yah kita mencoba tuk melakukan upaya sebagai tindak lanjut dari kasus ini," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, kasus tersebut perlu perlakuan secara spesifik lantaran melibatkan anak di bawah umur, di mana empat pelaku berusia 12-13 tahun. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan proses kasus itu sesuai hukum yang berlaku. Menurut dia, 3 dari 4 pelaku itu bakal tetap diajukan ke pengadilan berkasnya.
"Kita proses lanjut, dari awal saya katakan kita tetap proses lanjut kasus ini, langkah-langkah yang kita lakukan selain kita melakukan atau meminta visum et repertum memeriksa saksi korban," tuturnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, terkait satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berusia 12 tahun berlaku pasal khusus, yakni pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka itu, polisi bersama BAPAS dan LPAI serta P2TP2A duduk bersama guna menentukan sikap, apakah anak itu bakal diserahkan kembali ke orang tuanya ataukah mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.
"Ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Pidana Anak yang sedang saya sampaikan. Rabu kemarin sedang kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak usia 12 tahun itu," katanya. Ari Sandita - Sindonews
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(cip)
tulis komentar anda