Mendag Amankan Produk Impor Tak Sesuai Ketentuan Rp120,5 Miliar di Bogor
Rabu, 14 September 2022 - 21:10 WIB
BOGOR - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan produk hewan olahan asal impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dan lainnya) sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai mencapai Rp120,5 miliar. Tindakan pengamanan merupakan temuan hasil pengawasan Kemendag di kawasan pergudangan Kabupaten Bogor.
Menteri Perdagangan ( Mendag ) Zulkifli Hasan berkesempatan meninjau PT TK pada Rabu (14/9/2022) di Sentul, Kabupaten Bogor. Menurut dia, hal ini merupakan bukti komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
Baca juga: Mendag Zulhas Sebut Tidak Mudah Benahi Ketergantungan Impor Pangan
“Dari kegiatan pengawasan ditemukan importir yang diduga melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Zulkifli Hasan.
Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Sebagai konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait tata niaga impor,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Impor Baja Ilegal, Mendag Zulhas: Kita Akan Sikat!
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku sehingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” kata Veri.
Menteri Perdagangan ( Mendag ) Zulkifli Hasan berkesempatan meninjau PT TK pada Rabu (14/9/2022) di Sentul, Kabupaten Bogor. Menurut dia, hal ini merupakan bukti komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
Baca juga: Mendag Zulhas Sebut Tidak Mudah Benahi Ketergantungan Impor Pangan
“Dari kegiatan pengawasan ditemukan importir yang diduga melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Zulkifli Hasan.
Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Sebagai konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait tata niaga impor,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Impor Baja Ilegal, Mendag Zulhas: Kita Akan Sikat!
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku sehingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” kata Veri.
(jon)
tulis komentar anda