Polisi Tetapkan 3 Tersangka Konten Barbuk Baju Bekas Impor untuk Hadiah Lebaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka konten barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) untuk diberikan ke kerabat penyidik sebagai baju Lebaran. Ketiga tersangka satu di antaranya merupakan perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga pelaku ini ialah EW dan IAS, serta seorang perempuan berinisial AM. "Tiga tersangka ini tentunya hasil awal dalam proses penyelidikan sampai terungkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Trunoyudo menegaskan, kalau postingan soal barang bukti thrifting diambil penyidiknya adalah palsu alias hoaks.
"Kepolisian selalu bertindak profesional. Tidak ada sehelai pun barang bukti yang keluar," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.
Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak. Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil barang sitaa tersebut.
Pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga pelaku ini ialah EW dan IAS, serta seorang perempuan berinisial AM. "Tiga tersangka ini tentunya hasil awal dalam proses penyelidikan sampai terungkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Trunoyudo menegaskan, kalau postingan soal barang bukti thrifting diambil penyidiknya adalah palsu alias hoaks.
"Kepolisian selalu bertindak profesional. Tidak ada sehelai pun barang bukti yang keluar," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.
Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak. Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil barang sitaa tersebut.
Pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.
(hab)