Harga Bawang Putih Meroket, Permainan Kuota Impor Masih Berjalan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menjelang Lebaran 2023, harga kebutuhan bahan pokok di berbagai pasar mulai naik, salah satunya bawang putih yang tembus Rp40.000 per kg hingga Rp60.000 per kg. Kenaikan harga itu menjadi polemik di masyarakat, bahkan diduga ada monopoli hingga permainan kuota importasi bawang putih .
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporan terkait impor bawang putih.
Terkait kuota impor bawang putih, disinyalir ada oknum yang terang-terangan menitipkan harga per kg. "Kalau soal pungutan liar dulu memang ada Rp1.500 dan Rp500, karena di dua oknum jadi Rp2.000. Kalau sekarang bisa saja naik namanya juga kebutuhan," ujar Boyamin, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Dapat Keluhan Impor dari Petani Bawang, Jokowi Langsung Telepon Mendag
"Di KPK sudah laporan lama, namun tidak diproses-proses akhirnya mangkrak seperti ini. KPK lebih asyik dengan OTT receh, padahal kalau bawang putih ini pasti nilainya triliunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Semestinya rakyat mendapat harga lebih murah karena tidak ada lagi titipan harga oleh oknum pejabat," sambungnya.
Direktur Ekonomi, Kedeputian, dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan, masih mendalami dugaan monopoli dan permainan kuota impor bawang putih. KPPU di berbagai daerah terus mengecek ke lapangan untuk memonitor lonjakan harga bawang putih.
Pengamat Ekonomi Surya Vandiantara menyoroti pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih yang pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada tahun 2013.
Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24. Ada 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, selebihnya Kementan dan Kemendag.
"Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di tahun 2018 menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK. Kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR," ujarnya.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk melihat praktik monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 dan praktik jual beli kuota karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
"KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor, dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," kata Surya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporan terkait impor bawang putih.
Terkait kuota impor bawang putih, disinyalir ada oknum yang terang-terangan menitipkan harga per kg. "Kalau soal pungutan liar dulu memang ada Rp1.500 dan Rp500, karena di dua oknum jadi Rp2.000. Kalau sekarang bisa saja naik namanya juga kebutuhan," ujar Boyamin, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Dapat Keluhan Impor dari Petani Bawang, Jokowi Langsung Telepon Mendag
"Di KPK sudah laporan lama, namun tidak diproses-proses akhirnya mangkrak seperti ini. KPK lebih asyik dengan OTT receh, padahal kalau bawang putih ini pasti nilainya triliunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Semestinya rakyat mendapat harga lebih murah karena tidak ada lagi titipan harga oleh oknum pejabat," sambungnya.
Direktur Ekonomi, Kedeputian, dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan, masih mendalami dugaan monopoli dan permainan kuota impor bawang putih. KPPU di berbagai daerah terus mengecek ke lapangan untuk memonitor lonjakan harga bawang putih.
Pengamat Ekonomi Surya Vandiantara menyoroti pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih yang pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada tahun 2013.
Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24. Ada 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, selebihnya Kementan dan Kemendag.
"Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di tahun 2018 menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK. Kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR," ujarnya.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk melihat praktik monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 dan praktik jual beli kuota karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
"KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor, dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," kata Surya.