Ambil Motor Teman Saat Tertidur, Pelaku Diamankan Polisi di Tambora
Jum'at, 09 September 2022 - 09:00 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap MF (29) karena telah mencuri sepeda motor ( curanmor ) milik temannya sendiri Saprawi (38). Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat 2 September 2022. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya berjenis Yamaha RX King di rumah kontrakan, Jalan Keadilan V Glodok Taman Sari, Jakarta Barat.
"Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci setang lalu masuk rumah untuk istirahat," ujar Yonky saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, pada paginya korban mengecek sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di Jalan Teluk Gong, Tambora, Jakarta Barat," lanjutnya.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati sepeda motor tersebut terparkir di depan indekos. Anggota di lokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang diketahui berinisial MF (29).
"Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur," ucap Yonky.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat pencurian ini, pelaku terancam pidanapenjara paling lama tujuh tahun.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat 2 September 2022. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya berjenis Yamaha RX King di rumah kontrakan, Jalan Keadilan V Glodok Taman Sari, Jakarta Barat.
"Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci setang lalu masuk rumah untuk istirahat," ujar Yonky saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, pada paginya korban mengecek sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di Jalan Teluk Gong, Tambora, Jakarta Barat," lanjutnya.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati sepeda motor tersebut terparkir di depan indekos. Anggota di lokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang diketahui berinisial MF (29).
"Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur," ucap Yonky.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat pencurian ini, pelaku terancam pidanapenjara paling lama tujuh tahun.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(mhd)
tulis komentar anda