3 Mantan Pejabat Polda Metro Jaya yang Dipecat dengan Tidak Hormat
Kamis, 08 September 2022 - 21:00 WIB
Baca juga : Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding
2. Irjen Djoko Susilo
Pria yang menjabat sebagai Ditlantas Polri sebelum diberhentikan ini juga pernah mengemban jabatan sebagai Kabag Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Djoko Susilo diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 kala menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.
Akibat perbuatannya dia mendapat vonis 10 tahun. Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar.
3. Irjen Ferdy Sambo
Nama ini sudah pasti banyak yang mengenalnya, karena telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sempat menjadi Kasiaga Ops Biro Ops Polda Metro Jaya tahun 2008-2009 dan Kasat V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya 2009-2010.
Mantan Kadiv Propam Polri ini secara resmi diberhentikan secara tidak hormat usai menjalani sidang kode etik profesi polisi.
Ferdy Sambo dipecat sebab telah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua pada 9 Agustus 2022 yang membuat dirinya terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
2. Irjen Djoko Susilo
Pria yang menjabat sebagai Ditlantas Polri sebelum diberhentikan ini juga pernah mengemban jabatan sebagai Kabag Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Djoko Susilo diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 kala menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.
Akibat perbuatannya dia mendapat vonis 10 tahun. Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar.
3. Irjen Ferdy Sambo
Nama ini sudah pasti banyak yang mengenalnya, karena telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sempat menjadi Kasiaga Ops Biro Ops Polda Metro Jaya tahun 2008-2009 dan Kasat V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya 2009-2010.
Mantan Kadiv Propam Polri ini secara resmi diberhentikan secara tidak hormat usai menjalani sidang kode etik profesi polisi.
Ferdy Sambo dipecat sebab telah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua pada 9 Agustus 2022 yang membuat dirinya terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
(bim)
tulis komentar anda