3 Mantan Pejabat Polda Metro Jaya yang Dipecat dengan Tidak Hormat

Kamis, 08 September 2022 - 21:00 WIB
loading...
3 Mantan Pejabat Polda Metro Jaya yang Dipecat dengan Tidak Hormat
Sedikitnya ada tiga mantan pejabat Polda Metro Jaya yang dipecat dengan tidak hormat. Foto DOK MPI
A A A
JAKARTA - Sedikitnya ada tiga mantan pejabat Polda Metro Jaya yang dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan ini berdasar pelanggaran yang telah menyimpang dari kode etik profesi polisi .

Pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pejabat Polda Metro Jaya ini mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga : Sepanjang Januari-Oktober 2020, 113 Polisi Dipecat Terbanyak Kasus Narkoba

Sebagai seorang perwira polisi sudah sepantasnya bila akan mendapat sanksi bila terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut tiga mantan pejabat Polda Metro Jaya yang dipecat dengan tidak hormat, dilansir dari berbagai sumber :

1. Kombes Edwin Hatorangan

Kombes Edwin sebelumnya sempat menjadi bawahan Kapolda Metro Jaya. Dia menjabat sebagai Wadir Intelkam Polda Metro Jaya pada tahun 2019 sampai 2021. Sebelum akhirnya dia dipindahkan menjadi Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta.

Perwira polisi ini telah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri yang berdasar dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan anggota Polda Metro Jaya ini dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Diberitakan bahwa Kombes Edwin sempat menerima sejumlah uang dari bukti foto yang telah tersebar di media sosial.

Baca juga : Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding

2. Irjen Djoko Susilo

Pria yang menjabat sebagai Ditlantas Polri sebelum diberhentikan ini juga pernah mengemban jabatan sebagai Kabag Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Djoko Susilo diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 kala menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.

Akibat perbuatannya dia mendapat vonis 10 tahun. Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar.

3. Irjen Ferdy Sambo

Nama ini sudah pasti banyak yang mengenalnya, karena telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sempat menjadi Kasiaga Ops Biro Ops Polda Metro Jaya tahun 2008-2009 dan Kasat V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya 2009-2010.

Mantan Kadiv Propam Polri ini secara resmi diberhentikan secara tidak hormat usai menjalani sidang kode etik profesi polisi.

Ferdy Sambo dipecat sebab telah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua pada 9 Agustus 2022 yang membuat dirinya terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)