67 Titik Retail dan Swalayan di Jakarta Timur Patuhi Aturan KBRL

Rabu, 01 Juli 2020 - 23:01 WIB
Sebanyak 67 titik retail dan swalayan di Kecamatan Kramat Jati sudah memberlakukan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) kepada para pembeli. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Sebanyak 67 titik retail dan swalayan di Kecamatan Kramat Jati sudah memberlakukan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) kepada para pembeli. Hal ini menyusul sehubungan dengan mulai diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Amry memastikan bahwa para pedagang di pasar tradisional maupun mini market telah mematuhi aturan tersebut. "Kami sudah cek para pembeli dan masyarakat di mini market. Untuk di Kecamatan Kramat Jati, tercatat ada 67 titik retail dan swalayan," katanya saat meninjau pelaksanaan hari pertama pemberlakuan kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2020).

Guna memastikan peraturan tersebut berjalan dengan baik, maka pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kantong belanja ramah lingkungan di 67 titik retail dan swalayan. "Ke depan kami akan monitor dan evaluasi terhadap konsistensi mereka," katanya. (Baca juga; Larangan Kantong Plastik di Jakarta Sudah Disosialisasikan Sejak 2017 )

Adapun, bagi para pedagang yang melanggar ketentuan tersebut pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas. "Implemetasi ini dijalankan berdasarkan aturan sehingga akan ada sanksi kalau ada pelanggaran, diantaranya mungkin akan ada sanksi berupa denda atau dicabut izin operasionalnya untuk sementara," tukasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More